Tuesday, January 06, 2015

Ini Biaya Resmi Urus SIM dan Cara Urus STNK Hilang

Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) melalui Divisi Humas Polri mengumumkan biaya resmi pengurusan surat izin mengemudi (baru dan perpanjangan) serta cara pengurusan surat tanda nomor kendaraan hilang. Pengumuman ini disampaikan melaluifan page Facebook Divisi Humas Polri. Masyarakat sekiranya perlu tahu nominal biaya agar terhindar dari pungutan liar atau termakan oknum calo. Berikut ini biaya pengurusan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010: SIM A: Baru Rp 120.000, Perpanjangan Rp 80.000SIM B I: Baru Rp 120.000, Perpanjangan Rp 80.000SIM B II: Baru Rp 120.000, Perpanjangan Rp 80.000SIM C: Baru Rp 100.000,...

Page 1 of 217123Next